MEDAN, BARANEWS | Polsek Sunggal tak butuh waktu lama untuk menangkap paman yang melakukan pembunuhan kepada keponakannya sendiri di Tanjung selamat Deli Serdang.
Tersangka Supriono ditangkap di dalam rumah kosong Tanjung Sari Medan Selayang.
dari penangkapan dan pengembangan, Polisi berhasil menangkap dua orang lainnya sebagai penjual barang curian berupa empat ponsel dan laptop milik korban.
Pelaku yang sudah merencanakan niat buruknya langsung mendatangi rumah korban, dan melihat korban yang ada dirumah seorang diri dianiaya dan diperkosa. Pelaku dikenakan hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.Tim
Liputan : Abdul Meliala